Berita
DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019. Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. “Menjatuhkan […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Papua Helda R. Ambay karena masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp135,2 juta sejak Maret 2019.
Helda dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. DKPP menegaskan penyelenggara pemilu tak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai aparatur negara,” kata Ketua Majelis Ida Budhiati dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Dalam proses persidangan, Helda mengaku telah mengembalikan gaji dan tunjangan sebagai ASN pada periode Maret 2019 hingga Agustus 2020. Total uang yang ia kembalikan adalah Rp135.299.270.
Ia juga mengaku masih menerima gaji dari profesinya sebagai guru SMAN 3 Merauke. Namun ia mengaku sudah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.
Meski begitu, klaim Helda tak disertai bukti yang konkret dalam persidangan. Sehingga majelis hakim memutusnya bersalah dalam kasus pelanggaran etik.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” ucap Anggota Majelis Didik Supriyanto dalam sidang itu.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata