Berita
Awasi Kerumunan Warga, Polresta Surakarta akan Bentuk Tim Penyidik
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang. “Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara […]
AKTUALITAS.ID – Polresta Surakarta akan membentuk tim penyidik kerumunan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 saat malam pergantian tahun. Mereka akan bertugas untuk mengawasi sekaligus menindak warga masyarakat yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang.
“Kerumunan ini yang sampai saat ini menjadi salah satu problem di masyarakat kita. Karena sangat berpotensi terhadap penyebaran virus Covid secara masif. Maka pelaksanaan operasi yustisi yang kita lakukan sekarang ini bukan hanya menyasar pada masker, tapi juga pada kerumunan yang ada,” ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (29/12/2020).
Ade Safri mengajak warga untuk menerapkan protokol kesehatan 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Dan kerumunan masih jadi problem di Solo ini,” ujar Ade.
Tim Penyidik Kerumunan akan disebar saat malam tahun baru. Apabila imbauan petugas tidak diindahkan, maka polisi akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.
Pihaknya akan menyidik dengan undang undang yang lebih keras, di antaranya KHAP, Undang-Undang terkait penyakit menular maupun kekarantinaan kesehatan. Hal tersebut harus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat.
“Prinsipnya adalah kesehatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi,” tandasnya.
Ade menambahkan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo, telah diatur baik jumlah dan penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
“Yang namanya kerumunan kan minimal lima orang, karena kerumunan sangat berpotensi penyebaran Covid secara masif,” pungkas dia.
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional

















