Berita
Langgar Prokes Selama Pandemi COVID-19, 3 Restoran di Jakbar Disegel
AKTUALITAS.ID – Satpol PP Jakarta Barat kembali menutup sementara tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Tempat usaha yang ditutup setelah dilakukan razia pada Jumat malam, 8 Januari 2021. Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sendiri berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan […]
AKTUALITAS.ID – Satpol PP Jakarta Barat kembali menutup sementara tempat usaha kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Tempat usaha yang ditutup setelah dilakukan razia pada Jumat malam, 8 Januari 2021.
Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan itu sendiri berdasar pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Malam ini (red-Jumat malam) memang anggota kami melakukan patroli rutin untuk tempat-tempat usaha di wilayah Jakbar,” ujar Tamo dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021) .
Patroli sendiri dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga selesai atau sekitar pukul 21.00 dipimpin patroli Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Jakbar, Ivand Sigiro dan menyasar tempat-tempat usaha yang masih buka hingga malam.
“Kami patroli rutin pelaksanaan PSBB tempat usaha usaha resto maupun tempat usaha, sampai dengan pukul 21.00 WIB tadi kami sudah start mulai pukul 19.00 beberapa tempat sudah kita lakukan penyegelan penutupan sementara selama 1×24 jam,” ujar Ivand.
Ivand menyebut saat disidak, kebanyakan resto melanggar protokol kesehatan dengan buka lebih dari jam 7 malam. Kedua, tidak ada imbauan terkait PSBB dalam resto dan juga kapasitas pengunjung yang tidak dibatasi.
Hasilnya, ada tiga tempat usaha yang terdiri dari 2 restoran di wilayah Srengseng dan 1 kedai kopi kawasan Joglo yang ditindak.
“Karena beberapa tempat belum melaksanakan protokol-protokol kesehatan, sementara dari 4 tempat yang sudah kami lakukan pemeriksaan kita sudah melakukan penyegelan di 3 tempat sama sekarang,” ujarnya.
Ke depan, bila tempat usaha tersebut masih bandel dan nekat melanggar peraturan, pihak satpol PP akan menyegel selama 3 hari dan dikenakan denda Rp50 juta.
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
POLITIK10/08/2026 06:00 WIBSurvei IPO: Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Menteri Terbaik
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
OASE10/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Gunung Akan Hancur di Hari Kiamat
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
DUNIA10/08/2026 08:00 WIBHamas Dorong AS Tekan Israel Soal Gaza
-
DUNIA09/08/2026 21:00 WIB2 Bom Meledak Sehari Usai Pelantikan Presiden Kolombia
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi

















