Berita
Terdapat ASN Positif Corona, Pengadilan Negeri Surabaya Di-lockdown untuk Kali Ketiga
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, lockdown lagi. Pimpinan pengadilan memutuskan itu setelah terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana positif COVID-19. Kebanyakan dari mereka yang terpapar adalah panitera pengganti. Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, untuk kesekian kalinya pihaknya melakukan tes usap (swab test) terhadap seluruh hakim, ASN, dan pegawai honorer pada […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, lockdown lagi. Pimpinan pengadilan memutuskan itu setelah terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana positif COVID-19. Kebanyakan dari mereka yang terpapar adalah panitera pengganti.
Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting menuturkan, untuk kesekian kalinya pihaknya melakukan tes usap (swab test) terhadap seluruh hakim, ASN, dan pegawai honorer pada 13 Januari dan hasilnya keluar pada 17Januari 2021 lalu. “Sebelas orang positif terpapar COVID-19,” katanya dalam keterangan tertulis pada Senin, (18/1/2021).
Sebelumnya, sudah ada empat orang yang bertugas di PN Surabaya yang terpapar COVID-19 dan kini masih menjalani isolasi. Dengan demikian, kata Martin, total ASN PN Surabaya yang terpapar sebanyak 15 orang. Atas kondisi itulah Ketua PN Surabaya memutuskan untuk me-lockdown pengadilan.
“Lockdown di PN Surabaya terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 22 Januari 2021 nanti,” katanya.
Itu adalah lockdown ketiga kalinya di lingkungan PN Surabaya sejak pandemi COVID-19 menyebar di Jawa Timur. Martin mengatakan, kebijakan lockdown diambil karena pengadilan menjadikan keselamatan masyarakat pengguna jasa sebagai yang utama. Apalagi, PN Surabaya termasuk pengadilan yang sibuk. Setiap hari, sekira 300 orang berkunjung. Sedangkan jumlah ASN sebanyak 350 orang.
Dengan kenyataan itu, PN Surabaya berpotensi menjadi klaster penularan. Nah, untuk mencegah penularan itulah kemudian lockdown diputuskan. “Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di lingkungan PN Surabaya,” kata Martin.
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















