Berita
Soal Rekening FPI Dibekukan, Polri: Kita Masih Menunggu Laporan PPATK
AKTUALITAS.ID – Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi. “Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021). “Kita menghormati […]
AKTUALITAS.ID – Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi.
“Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
“Kita menghormati itu, kita nanti tunggu saja Tentunya hasil dari kerja rekan-rekan di PPATK pasti akan memberitahu kepolisian untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melaporkan sampai hari ini telah membekukan sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI). PPATK masih memeriksa puluhan rekening tersebut.
“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/1).
Dian mengatakan, sampai saat ini PPATK masih melakukan proses analisis dan pemeriksaan yang hasilnya nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni pihak kepolisian. Menurut dia, pemeriksaan ditargetkan PPATK selesai pada akhir bulan Januari ini.
“Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah- mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” ujar dia.
Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaskan, PPATK telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.
“Sesuai UU kita bekerja secara independen dalam menegakkan peraturan. Proses pemblokiran dilakukan dengan melihat keterkaitan transaksi. Suatu transaksi dianggap mencurigakan kalau ada informasi dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hukum,” kata dia.
Sekedar informasi jika pada Minggu (17/1) PPATK juga telah membekukan sebanyak 89 rekening FPI maupun yang terafiliasi.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
-
DUNIA14/06/2026 12:00 WIBPesawat Angkut Militer India Hancur Saat Mendarat
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
-
OTOTEK14/06/2026 19:00 WIBDenny JA Nyatakan Lahirnya Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan