Berita
Kemen PUPR Targetkan Pembayaran Nontunai di 41 Ruas Tol Berlaku Pada 2022
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembayaran nontunai nirsentuh atau tanpa setop bisa dimulai di 41 ruas jalan tol pada 2022 atau di awal 2023. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR Danang Parikesit menjelaskan tahun ini infrastruktur sistem multi-lane free flow (MLFF) tersebut mulai dibangun oleh perusahaan pemenang tender […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pembayaran nontunai nirsentuh atau tanpa setop bisa dimulai di 41 ruas jalan tol pada 2022 atau di awal 2023.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR Danang Parikesit menjelaskan tahun ini infrastruktur sistem multi-lane free flow (MLFF) tersebut mulai dibangun oleh perusahaan pemenang tender yakni Roatex Ltd asal Hungaria.
“Sistem (MLFF) itu akan terkoneksi dengan satelit. Kalau mulai implementasi, itu kan 2022. Sedangkan 2021 itu pembangunan sistem,” kata Danang dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Anggota BPJT Unsur Akademisi Eka P. Anas menerangkan 41 ruas yang diutamakan menggunakan sistem tersebut ada kawasan Jabodetabek, ruas Jakarta-Cikampek, Tol Trans Jawa, dan Bali.
“Tapi tentunya 41 itu bisa lebih, akan bertambah dengan sendirinya. Terutama adalah ruas-ruas yang dominan, meliputi 80 persen lebih dari traffic termasuk Jabodetabek, Trans Jawa, Surabaya, dan Semarang, serta Bali. Mungkin yang agak belakangan itu Bali,” terang Eka.
Terkait dengan mekanisme pembayaran, Sekretaris BPJT Triono J Yongky menjelaskan nantinya pengguna jalan harus mendaftarkan nomor kendaraannya ke sistem pembayaran elektronik berupa dompet digital.
Lihat juga: PUPR Pastikan Tarif 31 Ruas Tol Akan Dinaikkan di 2021
Ia memastikan tak ada alat khusus yang perlu dipasangkan di mobil. Nantinya, teknologi MLFF di jalan tol akan melakukan pembacaan terhadap pelat nomor mobil dan langsung mengurangi saldo uang elektronik pengguna jalan.
“Jadi nanti mekanismenya secara otomatis begitu. Jadi tidak perlu ada alat khusus di mobil. Barangkali kalau sekarang kita lihat kan ada yang kita tempel di mobil, nanti tidak pakai seperti itu,” jelasnya.
Jika saldo dalam dompet digital yang dimiliki pengendara jalan tol tak cukup, maka akan dikenakan penalti atau hukuman denda. “Proses selanjutnya bagaimana? Kalau begitu terdeteksi saldonya tidak ada, nanti ada proses penalti atau denda kalau saldonya tidak cukup,” pungkasnya.
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 11:00 WIBKSP: Media Sosial Harus Patuhi Kode Etik Jurnalistik
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal

















