Berita
Pajaki Pulsa dan Token, Prodem: Sri Mulyani “Tak Baik Ngibul Terus”
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021. Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sebelumnya, diberitakan, Kemenkeu akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Aturan ini mulai diberlakukan 1 Februari 2021.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.
Kemudian, Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar soal pemungutan pajak untuk pembelian pulsa, token listrik dan voucher tersebut.
Melalui akun Instagram miliknya @smindrawati, Sri Mulyani menekankan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Kemenkeu mengeluarkan pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah tidak benar.
Iwan Sumule mengatakan, dalam pemberitaan, secara jelas disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak token, pulsa, dan lain-lain mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021. “PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun twitter @KetumProDEM.
Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik. “Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar Iwan Sumule.
Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur. “Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda. “Tapi, ditemukan pernyataan berbeda,” kata Iwan Sumule.
Iwan Sumule mengatakan bahwa berbohong secara terus-menerus adalah perbuatan yang tidak baik. “Tak Baik Ngibul Terus,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur. Tapi, ditemukan pernyataan berbeda. PPN pun jelas ditulis “Mulai” 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll. Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru). Dampaknya pasti konsumen.
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
NASIONAL27/05/2026 21:00 WIBKakorlantas: Polantas Harus Rangkul Ojol, Bukan Sekadar Menilang

















