Pemerintah akan Pangkas Insentif Nakes Tangani Covid-19


Sketsa karya artis Singapura, Josef Lee, sebagai bentuk penghormatan kepada para tenaga medis selama pandemik global corona,Photo :abc

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan memangkas besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemangkasan itu diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. yang diunggah oleh pemilik akun twitter @asaibrahim.

Dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut;

  1. Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp7,5 juta dari sebelumnya Rp15 juta.
  2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta dari sebelumnya Rp10 juta
  3. Bidan dan perawat Rp3,75 juta dari sebelumnya Rp7,5 juta.
  4. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
  5. santunan kematian sebesar Rp300 juta masih tetap atau sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.

Terkait hal tersebut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani berdalih besaran insentif tenaga kesehatan sampai masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.

“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan covid dapat terpenuhi di 2021 ini,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>