PAPD Desak KPK Buka Kembali Kasus Suap yang Libatkan Zainuddin Amali


Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mendesak KPK agar membuka kembali kasus suap yang diduga melibatkan nama Zainudin Amali yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Wira menjelaskan Zainudin Amali saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, adapun kasus tersebut antara lain di antaranya terkait perkara suap pengurusan sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur dan pencucian uang Akil Mochtar Ketua MK saat itu di tahun 2013.

Kemudian kasus suap terkait perubahan peraturan daerah pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVIII di Riau pada tahun 2012 dan namanya juga terkait dalam putusan mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal, kemudian Zainudin Amali juga disebut terseret dalam perkara kasus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas tahun 2014 yang menyeret Waryono Karyo.

” Bahkan KPK saat itu telah menggeledah Ruang kerja Zainudin Amali di Lantai 11 Gedung DPR RI,” ujar Wira, Kamis (11/3/2021).

PAPD mendukung penuh KPK dalam implementasi pencegahan dan penindakan dalam aksi pemberantasan korupsi. Juga mendukung komitmen Presiden Jokowi dalam upayanya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga para pembantu Presiden dalam hal ini para menteri harus benar-benar bebas dari korupsi.

“Kami berharap KPK tidak tebang pilih, siapapun mereka yang dianggap telah terlibat dalam kejahatan korupsi harus ditindak dan dikejar sampai tuntas hingga menemukan titik terang,” tegas Wira.

Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) berencana akan memberikan surat pengaduan dan dukungan kepada KPK dengan mendatangi Gedung Merah Putih sekaligus memberikan pengaduan Kepada Dewan Pengawas KPK agar segera memberikan teguran kepada pimpinan KPK untuk membuka kembali kasus tersebut,meskipun perkara tersebut sudah berlangsung beberapa lama dan sudah memutus bersalah beberapa orang terdakwa.

“Kasus tersebut tidak bisa begitu saja di lupakan atau di-SP3 karena jika kita lihat dari proses dan fakta persidangan bahwa dalam kasus-kasus tersebut menunjukan kuat adanya dugaan keterlibatan,” ucapnya

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>