Berita
Saat Libur Panjang, ASN di Jabar Dilarang Bepergian
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
“Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/3).
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda di Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. “Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya,” ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan,” pungkasnya.
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NUSANTARA24/06/2026 11:00 WIB2 Peserta SPPI Tewas Saat Latihan Militer
-
POLITIK24/06/2026 13:00 WIBPengamat: Wacana 2 Periode Prabowo – Gibran Dinilai Punya Misi Tersembunyi
-
POLITIK24/06/2026 14:00 WIBGerindra Bantah Keras Isu Instruksi Budi Djiwandono Awasi Gibran
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia