Berita
Dianggap Rusak Harga Pasar, Penjual Kambing di Ogan Ilir Dibunuh Karena
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban. Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai […]
AKTUALITAS.ID – Tiga penjual kambing nekat menghabisi nyawa teman seprofesi lantaran kesal dianggap merusak harga pasaran. Ironisnya, salah satu pelaku merupakan saudara ipar korban.
Ketiga pelaku adalah Andriansyah alias Anang (20) warga Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Irwansyah (32) warga Sungai Pinang II, Ogan Ilir, dan Nazarudin (40) warga Sungai Pinang II. Sementara korban adalah Yan Saputra (32) yang tinggal sekampung dengan dua pelaku di Desa Sungai Pinang II.
Pelaku yang ditangkap lebih dulu adalah Andriansyah saat berada di rumahnya, Rabu (10/3). Dari pengembangan, dua pelaku lain diamankan di rumah masing-masing.
Penangkapan para pelaku merupakan penyelidikan dari penemuan mayat korban di Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Minggu (10/3). Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, para tersangka mengakui menjadi pembunuh korban. Salah satu tersangka, yakni Nazarudin adalah ipar korban.
“Benar, tiga tersangka sudah ditangkap, salah seorang diantaranya ipar korban,” ungkapnya, Kamis (11/3).
Dari pemeriksaan, para tersangka nekat membunuh korban karena kesal korban membeli kambing warga untuk dijual kembali dengan harga murah. Mereka pun sepakat merencanakan pembunuhan.
“Motifnya dendam, ketiga tersangka menganggap korban merusak harga pasaran jual beli kambing. Korban membeli kambing warga dengan harga mahal dari para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau pidana mati.
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
OTOTEK21/04/2026 14:30 WIBCek HP Kamu! 15 Aplikasi Ini Jadi Sarang Maling M-Banking
-
RAGAM21/04/2026 16:30 WIBPerlu Tau, Berikut Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan Dalam Wadah Plastik
-
DUNIA21/04/2026 12:00 WIBTurki: Aliansi Israel Bisa Picu Perang di Kawasan
-
OLAHRAGA21/04/2026 18:00 WIBReli Internasional Camel Trophy Jelajah Kalimantan Diikuti 48 Peserta
-
NUSANTARA21/04/2026 13:30 WIBDijemput Malam Hari, Pelajar Bantul Tewas Setelah Dikeroyok
-
POLITIK21/04/2026 13:00 WIBPDIP Ungkap Jokowi Khianati Banyak Tokoh