Masih PPKM, Ganjil Genap Belum Diberlakukan Kembali


Kendaraan melintas di dekat rambu pembatasan kendaraan ganjil genap yang terpasang di kawasan Matraman di Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan memberlakukan perluasan kawasan ganjil-genap di 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019. AKTUALITAS.ID/ Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan aturan ganjil genap kendaraan belum diberlakukan kembali. Hal tersebut disampaikan Dishub DKI melalui instagram @dishubdkijakarta, pada Senin (22/3/2021).

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali,” bunyi dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, peniadaan aturan ganjil genap di Jakarta sudah diberlakukan sejak 16 Maret 2020. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan adanya peningkatan pelaksanaan PPKM mikro pada 9-22 Februari 2021.

Kata dia, peningkatan tersebut bila dibandingkan saat pelaksanaan PPKM mikro 12-25 Januari 2021. “Volume lalu lintas kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 8,3 persen,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Lalu, kata dia, ada pula peningkatan jumlah pengguna transportasi umum di Ibu Kota sebesar 9,46 persen. Peningkatan tersebut dari 720.430 menjadi 788.561 penumpang per hari.

“Volume lalu lintas sepeda mengalami penurunan sebesar 31,64 persen,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>