Kemenag: Vaksinasi saat Ramadhan Tak Buat Kehilangan Lapar atau Haus


VAKSIN, COVID-19, CORONA, BUMN
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada Lansia di Istora Senayan, Jakarta (15/3/2021). Kementerian BUMN menggelar Sentra Vaksinasi Bersama BUMN bagi lansia untuk mendorong percepatan program vaksinasi nasional demi mencapai target satu juta vaksin per bulan yang berlangsung pada 8 Maret hingga 10 Mei 2021. (Dok: AKTUALITAS.ID/KIKI BUDI HARTAWAN.)

AKTUALITAS.ID – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menyatakan alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa umat Islam yang menjalaninya.

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

“Di samping itu, suntik [vaksin Covid-19] tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (24/3).

Selain itu demi tak ada timbul kekhawatiran masyarakat untuk vaksinasi saat beribadah puasa, Agus meminta para tokoh agama dan Ormas Islam terlibat dalam sosialisasi detail terkait penyuntikan vaksin.

“Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa,” katanya

Lebih lanjut, Agus menjelaskan para ulama memiliki pandangan berbeda-beda terkait hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat suntik dapat membatalkan puasa jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin.

“Karena ia membawa zat yang dibutuhkan oleh dalam tubuh,” kata dia.

Lalu pendapat ulama yang kedua, kata dia, suntik tidak membatalkan puasa karena tidak berhubungan langsung dengan perut besar atau lambung.

Kemudian pendapat ulama yang terakhir, suntikan yang hanya berisi obat dan disuntikkan melalui lengan maka tidak membatalkan puasa.

“Dengan alasan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, atau tidak dapat menjadikan rasa kenyang sebab tidak masuk ke dalam lambung (ma’iddah),” kata dia.

Agus juga menjelaskan argumentasi dari sisi medis bahwa suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi memasuki sirkulasi darah. Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa.

Melihat hal itu, Agus menyarankan agar vaksinasi harus tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung vaksinasi masal yang dilakukan pemerintah belakangan ini.

“Pemerintah menargetkan 70 persen dari populasi atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan imunitas, atau herd immunity. Program ini diharapkan selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun,” kata dia.

Majelis ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa.
Infografis – Panduan Lansia Sebelum Vaksinasi Covid-19

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>