Berita
Meski Investasi Dibuka Lebar, Sri Mulyani Jamin UMKM Tak Tersingkir
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir. Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM. […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan keputusan pemerintah membuka 1.700 bidang usaha dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI) tidak akan membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersingkir.
Sebaliknya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu dianggap bakal memberikan dukungan untuk kemitraan UMKM.
“Orang kan mengatakan, oh itu hanya untuk pemodal besar dan luar negeri. Enggak. Di dalam Perpres ini menyebutkan sangat spesifik koperasi dan UMKM, serta apa yang bisa mereka dapatkan,” imbuhnya dalam webinar bertajuk ‘Akselerasi Indonesia Maju Melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal’, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan perpres tersebut juga memperluas bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan koperasi dan UMKM dari semula 145 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) menjadi 163 KBLI yang terbagi ke dalam 89 bidang usaha.
Dalam perpres itu, pemerintah juga menetapkan dukungan fiskal dan non fiskal bagi 245 bidang usaha mulai dari program atau proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, industri pionir, teknologi tinggi, hingga usaha berorientasi ekspor dan/atau berorientasi pada pengembangan dan penelitian serta inovasi.
“Kenapa bidangnya dispesifikasi seperti itu? Karena, Indonesia lemah di bidang inovasi, teknologi, competitiveness, produktivitas dan labour (buruh) kita perlu di-upgrade, jadi kita mengatakan silahkan dibuka,” tuturnya.
Ia menjelaskan dukungan fiskal yang diberikan dapat berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, pembebasan bea masuk hingga super deduction tax.
Sementara, insentif non fiskal berupa kemudahan dari sisi perizinan, pengiriman bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan berbagai kemudahan lainnya.
“Kita mengatakan Indonesia have a lot of potential. Namun, potensi ini hanya menjadi potensial kalau tidak pernah dilaksanakan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan kita mewujudkan potensi itu menjadi kegiatan yang produktif,” tandasnya.
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

















