Khofifah Pastikan Pemprov Jatim Jamin Biaya Perawatan Korban Luka Gempa Malang


Khofifah Indar Parawansa

AKTUALITAS.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa Pemprov Jatim akan menanggung segala biaya perawatan para korban luka akibat gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Hal itu dikatakan Khofifah di sela-sela meninjau daerah terdampak gempa di Kecamatan Turen-Dampit dan Ampel Gading, Kabupaten Malang, Minggu (11/4).

“Semua biaya perawatan korban luka menjadi tanggungan Pemkab, jika dirawat di RS milik Pemprov akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Jatim,” kata Khofifah.

Tak hanya untuk korban luka, Khofifah mengatakan, bagi para korban yang meninggal dunia, Pemprov Jatim juga akan memberikan santunan sebesar Rp10 juta.

“Sementara untuk korban meninggal akan diberikan santunan kematian masing-masing Rp10 juta,” kata mantan Menteri Sosial RI ini.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga meminta warga waspada terhadap ancaman tanah longsor dan banjir bandang susulan. Mengacu pada informasi BMKG, sejumlah wilayah di Jatim akan mengalami hujan sedang hingga lebat pada Minggu.

“Hujan ini dikhawatirkan akan memperbesar potensi bencana susulan berupa tanah longsor dan banjir bandang karena struktur dan kondisi tanah labil,” tuturnya.

Adapun daerah yang diprediksi diguyur hujan itu yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

“Tetap waspada, jangan lengah. Jika memang hujan deras, segera jauhi lereng dan hindari berada di lembah sungai. Cari tempat yang aman, lapang tanpa penghalang,” ucap Khofifah.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang berpusat di selatan Kabupaten Malang ini mengakibatkan sebanyak 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 22 orang luka ringan akibat

Gempa bumi itu juga mengakibatkan ratusan rumah, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, dan tempat ibadah mengalami kerusakan mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang maupun rusak berat.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>