Saudara Sepersusuan Rasulullah Muhammad SAW, Siapa Saja?


Ada beberapa saudara sepersusuan (radha’ah) Nabi Muhammad SAW. Beliau mengharamkan melakukan pernikahan dengan seseorang yang masih memiliki ikatan persaudaraan sepersusuan.

Pertama, saudara sepersusuan Nabi Muhammad SAW ialah Hamzah bin Abdul Muthalib. Hal ini diketahui berdasarkan hadits shahih Bukhari.

Dalam hadits Ibnu Abbas riwayat Bukhari, dia berkata bahwa Rasulullah SAW menyampaikan tentang putri Hamzah:

لا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ “Dia tidak halal bagiku karena apa yang diharamkan karena sepersusuan sama diharamkan karena keturunan sedangkan dia adalah putri dari saudaraku sepersusuan.”

Mus’ab al-Zubairi mengatakan, Tsuwaibah menyusui Nabi SAW, lalu juga menyusui Hamzah, dan kemudain menyusui Abu Salamah. Tsuwaibah sebelumnya merupakan budak Abu Lahab yang menyusui Nabi Muhammad sebelum Halimah al-Sa’diyah.

Kedua, adalah Abu Salamah. Dalam hadits Bukhari dikatakan, Ummu Habibah istri Nabi SAW pernah mengatakan kepada Rasulullah SAW:

عن أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ ، قَالَ : وَتُحِبِّينَ ؟ قُلْتُ : نَعَمْ ، لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ ، وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ ذَلِكِ لا يَحِلُّ لِي ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَتَحَدَّثُ أَنَّكَ تُرِيدُ أَنْ تَنْكِحَ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ ؟ قَالَ : بِنْتَ أُمِّ سَلَمَةَ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ قَالَ : فَوَاللَّهِ لَوْ لَمْ تَكُنْ فِي حَجْرِي مَا حَلَّتْ لِي ، إِنَّهَا لابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ أَرْضَعَتْنِي وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ ، فَلا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلا أَخَوَاتِكُنَّ

“Wahai, Rasulullah, nikahilah saudariku putri Abu Sufyan (Izzah binti Abu Sufyan). Rasulullah SAW bertanya, “Apakah engkau menginginkan itu?”

Lalu Ummu Habibah pun mengiyakannya dan berkata, “Aku tidak pernah menjadi istrimu seorang diri, dan orang yang paling aku sukai menemaniku dalam kebaikan adalah saudariku.

Rasulullah SAW bersabda, “Itu tidak halal bagiku.” Ummu Habibah berkata, “Sesungguhnya kami diberitahu, bahwa engkau ingin menikahi anak Abu Salamah”. Rasulullah bertanya, “Putri Abu Salamah?” Ummu Habibah menjawab, “Ya.”

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya dia bukan anak asuhku, dia tetap tidak halal bagiku. Dia itu putri dari saudara sepersusuanku. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah, maka jangankanlah kalian menawarkan anak-anak atau saudari-saudari kalian kepadaku.” (HR Bukhari)

Saudara sepersusuan Rasulullah SAW yang ketiga, adalah Syaima binti al-Harits bin Abdul Uzza bin Rafa’ah. Tidak diketahui lebih lanjut mengenai jalur keturunannya. Namun catatan yang didapat hanya itu. Keempat, adalah saudara laki-laki Syaima yaitu Abdullah bin al-Harits.

Kelima, ialah saudara perempuannya yaitu Anisa bin al-Harits. Jadi, ayah mereka, Al-Harits bin Abdul Uzza, adalah istri Halimah al-Sa’diyah, salah satu wanita yang menyusui Nabi Muhammad. Jadi, dengan pemaparan tersebut, diketahui bahwa Rasulullah SAW memiliki lima saudara sepersusuan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>