Satpol PP Segel Kafe Diduga Milik Kerabat Wali Kota Bekasi


Ilustrasi, (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat usaha atau kafe yang berlokasi di Jalan Pekayon, Pekayon Jaya, Minggu (6/6).

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan penyegelan kafe tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat di media sosial terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Tindak lanjut dan petugas menyegel tempat usaha pelanggar prokes,” kata Abi dalam keterangannya dikutip dari siaran pers Humas Kota Bekasi, Senin (7/6/2021).

Sebelum disegel, kata Abi, petugas Satpol PP lebih dulu mendatangi kafe tersebut sekitar pukul 22.30 WIB dan menemui Asisten Manager Operasional.

Kepada pengelola kafe, petugas memberitahukan tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi dan Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 556/658/SET.COVID-19.

“Setelah dilakukan pemberitahuan perihal pelanggaran akhirnya pihak tempat usaha bersedia tempat usahanya disegel oleh pihak Satpol PP Kota Bekasi,” ucap Abi.

Dalam siaran pers Humas Kota Bekasi itu tak dijelaskan nama kafe serta pemilik dari tempat usaha tersebut.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan kerumunan massa Omma Restaurant. Salah satunya diunggah akun Instagram @adngrk.

Dalam unggahannya itu, terlihat bahwa kafe tersebut menggelar sebuah event atau acara pada Jumat (28/5).

Dalam keterangannya, akun Instagram itu mempertanyakan kenapa kafe tersebut tak ditutup. Padahal, tempat-tempat lain di Bekasi sudah ditutup karena kedapatan menimbulkan kerumunan massa.

“Apa karena tempat ini dimiliki oleh satu Anggota Keluarga dari Walikota Bekasi yg sedang menjabat saat ini? Menurut saya ini sangat tidak adil! Satu tempat disidak, sidak semua! Satu tempat disegel, segel semua!,” demikian keterangan dalam unggahan itu.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>