Berita
Polres Cilegon Tangkap Dua Wanita Pengguna Sabu
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua perempuan pengguna sabu. Saat ditangkap, dari tangan keduanya ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat barang haram tersebut. Kasat Reserse Narkoba, Iptu Shilton, menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta. Tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan […]
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua perempuan pengguna sabu. Saat ditangkap, dari tangan keduanya ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Shilton, menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta. Tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima,” katanya. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (26/6/2021).
Setelah diperiksa, kata dia, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).
Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.
Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.
Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.
Atas perbuatan itu, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar “G” (terlarang).
-
RIAU12/08/2026 16:30 WIBKarhutla Terjadi di Areal HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
-
EKBIS12/08/2026 17:00 WIBEkonom Konstitusi Bongkar Skandal Utang Whoosh
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 19:00 WIBTB Hassnuddin Ingatkan Panglima TNI Jangan Offside Ambil Alih Tugas Polisi
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon

















