Pemprov DKI Revisi Perda, Polisi Bisa Pidanakan Pelanggar Prokes Belurang Kali


AKTUALKTAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok revisi perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Dalam usulan revisi itu, mengatur kepolisian bisa menindak pelanggaran protokol kesehatan secara hukum pidana.

“Penyidik Polri diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan selain PPNS dalam hal terjadi tindak pidana protokol kesehatan,” ucap Riza yang mewakili Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyampaikan dasar usulan revisi Perda, di Gedung DPRD, Rabu (21/7/2021).

PPNS bertindak sebagai penyidik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kendati demikian, Riza menekankan aturan ini tidak semata-mata sebagai bentuk tekanan pemerintah terhadap warga. Namun di satu sisi, imbuhnya, Pemprov ingin ada kesadaran yang terus dibangun di masyarakat terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa penularan virus.

“Masyarakat harus memahami ketika abai menerapkan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu,” pungkasnya.

Tidak hanya kepada masyarakat, Riza juga mengingatkan petugas di lapangan tetap mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19. Sikap tersebut penting untuk menghindari konflik di lapangan.

“Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Berdasarkan draft pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;

Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>