Berita
Kabareskrim Sebut Permintaan ‘Red Notice’ Jozeph Paul Zhang Tidak Kunjung Terbit
AKTUALITAS.ID – Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Hal itu menjadi kendala dalam upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Paul. “Kami terkendala yuridiksi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021). Sejak video Jozeph Paul Zhang viral […]

AKTUALITAS.ID – Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Hal itu menjadi kendala dalam upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Paul.
“Kami terkendala yuridiksi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut. Jozeph juga ditetapkan sebagai tersangka, lalu diburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
“Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” kata Agus.
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema “Puasa Lalim Islam”.
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
-
NASIONAL19/07/2025 17:30 WIB
Link Download Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
-
NUSANTARA19/07/2025 13:30 WIB
Mencari Makanan Gratis, 3 Nyawa Terenggut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
-
OLAHRAGA19/07/2025 18:30 WIB
Hamilton Samai Rekor Kemenangan GP Tunggal Schumacher
-
DUNIA19/07/2025 14:00 WIB
ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
-
NUSANTARA19/07/2025 20:15 WIB
Bakar Lahan Karet untuk Sawit, Polda Riau Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
-
NUSANTARA19/07/2025 21:00 WIB
Tiga Korban Tewas Dalam Insiden Pesta Rakyat Sudah Dimakamkan
-
DUNIA19/07/2025 19:00 WIB
Trump: 10 Sandera Segera Dibebaskan dari Gaza
-
EKBIS19/07/2025 19:30 WIB
Harga Ideal Mobil Listrik di Indonesia Berkisar di Bawah Rp300 Juta