Cabuli Anak 11 Tahun di Kemayoran, Turung Urut Ditangkap Polisi


Ilustrasi, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Polisi meringkus P (62) tukang pijat yang berdomisili di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia dituding mencabuli anak berinisial C (11).

“Kita amankan pelaku kemarin. Dan sudah kita proses,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardhana kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muranto menerangkan, korban dengan pelaku masih tetangga. Rumah korban dengan kosan pelaku berjarak 300 meter. Kejadian bermula, ketika pelaku melihat korban berjalan kaki seorang diri.

Pakaian yang digunakan oleh korban rupanya membuat pelaku tergoda dan niat jahat pun muncul.

Arie mengatakan, pelaku lalu mengajak korban main ke kos-kosan. Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku. Pelaku selalu mengiming-imingi uang Rp 50 ribu kepada korbannya.

“Dia ini (pelaku) tukang urut. Jadi setiap melakukan perbuatan, pelaku ini selalu memberikan uang. Modusnya ini memang iming-iming uang,” ujarnya.

Usai kejadian itu, korban mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Warga sekitar langsung membawa pelaku ke Polres Metro Jakpus. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali mencabuli C selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“Lima kali pengakuannya, semua kejadian itu di bulan Agustus,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 Un

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>