Masih Status Tersangka, MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Azis Syamsuddin


Aziz Syamsuddin

AKTUALITAS.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy menjelaskan Azis Syamsuddin tidak bisa diberhentikan sementara. Sebab status Azis masih tersangka dan belum menjadi terdakwa.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka. Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Aboe Bakar merujuk Pasal 87 Ayat 5 UU MD3. Pemberhentian sementara pimpinan DPR dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

“MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara,” katanya dalam keterangan pers, Minggu(26/9).


Walaupun begitu ada ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.

Azis Syamsudin dikabarkan sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR imbas penetapannya sebagai tersangka. Hal itu disampaikan pengurus pusat Partai Golkar. Namun, berkas pengunduran diri Azis belum sampai ke DPR.


“Sampai saat ini MKD belum menerima berkas tersebut. Sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum,” bebernya.

Dia menjelaskan jika Azis sudah menyatakan pengunduran diri ke Partai Golkar. Selanjutnya dapat ditempuh ketentuan Pasal 87 Ayat 2 huruf d UU MD3 dimana pemberhentian dapat diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nantinya kata dia pemberhentian secara tetap akan mengikuti ketentuan pasal 87 Ayat 2 Huruf c UU MD3.

UU juga mengatur pemberhentian tetap pimpinan DPR jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun),” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Golkar pun bergegas mencari pengganti untuk mengisi jabatan tersebut.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat,” tutur Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies menyatakan, Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent), di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas dia.
Kepada Azis Syamsudin, Adies melanjutkan, pihaknya dapat memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar. Tentunya apabila ada permintaan tersebut.

“Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasehat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya,” ucap Adies. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>