Berita
Polisi Tangkap Dua Pengamen yang Peras dan Todong Warga di Tambora
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap dua pengamen lantaran merampas dan menodong seorang warga bernama Aldy Alamsyah (17) di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10) pada pukul 23.30 WIB. “Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pulang kerja, hampir tengah malam,” kata Kapolsek Tambora, Faruk […]
AKTUALITAS.ID – Polisi menangkap dua pengamen lantaran merampas dan menodong seorang warga bernama Aldy Alamsyah (17) di Tambora, Jakarta Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan lampu merah Jembatan Dua, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/10) pada pukul 23.30 WIB.
“Peristiwa ini terjadi saat korban sedang pulang kerja, hampir tengah malam,” kata Kapolsek Tambora, Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Kala itu, Aldy beserta dua temannya tengah melintasi kawasan tersebut. Saat itu pula, Aldy dan temannya dipanggil oleh tiga pelaku dengan dalih meminta tolong.
Satu dari tiga pelaku yang memanggil korban dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. “Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras” kata Faruk. Dikutip Antara.
Ketika korban mendekat, ketiga pelaku langsung mengelilingi korban beserta temannya. Salah satu pelaku mencekik Aldy dan menodongkan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah dua laki laki dan satu perempuan. Mereka mengepung korban dan menggeledah badan korban, sampai pelaku menemukan telepon genggam milik korban di saku switer yang digunakan,” kata Faruk.
Teman korban pun berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mendengar teriakan minta tolong dari teman korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Tambora terkait kasus itu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan.
Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi menangkap satu pelaku berinisial EK di lampu merah Jembatan Lima pada Sabtu (23/10). Beberapa saat kemudian, polisi juga menangkap IF yang juga sedang di kawasan Cideng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara.
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional

















