Connect with us

Berita

Waka Komisi II DPR Nilai RUU Pemilu Lebih Baik Dilakukan Sebelum Juni 2022

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022. Ia menilai lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022. Ia menilai lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

“Menurut saya karena besar kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar Juni 2022,” kata Luqman di Jakarta dilansir Antara, Kamis (25/11/2021).

Ia berpendapat bahwa revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang.

Luqman mengatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah membahas serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.

“Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa Pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah,” ujarnya.

Dikatakan pula bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah.

Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pada saat itu.

“Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Selain itu, juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dahulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II DPR,” katanya.

Apabila pada akhirnya pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, Komisi II DPR dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending