Berita
Susun RUU KKR, Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR. “Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin mengatakan bahwa hingga saat ini bahkan pihaknya belum pernah diajak berdiskusi secara formal sial penyusunan RUU KKR.
“Sampai hari ini, Komnas HAM belum pernah dimintai pandangan dan diajak berbicara secara formal untuk menyusun naskah rancangan RUU KKR,” ujar Amiruddin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021), melansir Antara.
Amiruddin juga berharap jangan sampai draft RUU KKR disusun secara sepihak, dan mendapatkan penolakan di kemudian hari.
Apalagi, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan UU KKR yang disahkan pemerintah pada 2006 lalu.
Amiruddin menyarankan pemerintah untuk terbuka dan melibatkan banyak pihak dalam menyusun naskah RUU KKR. Utamanya, pemerintah diminta untuk mengajak perwakilan keluarga korban dan korban.
“Hingga hari ini, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui proses nonyudisial selalu menjadi wacana dari tahun ke tahun. Pemerintah harus mulai menunjukkan langkah dan konsep yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan langkah nonyudisial,” jelas Amiruddin.
KKR sendiri merupakan mekanisme penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Mekanisme ini telah lama dipraktikkan di dunia oleh berbagai negara seperti Afrika Selatan dan Korea Selatan. Beberapa negara Amerika Latin juga turut menerapkannya.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah menggodok naskah akademik RUU KKR.
UU KKR sendiri diketahui berperan sebagai dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan.
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 19:00 WIBTB Hassnuddin Ingatkan Panglima TNI Jangan Offside Ambil Alih Tugas Polisi
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
NUSANTARA12/08/2026 22:00 WIBDarurat ! 124 Ribu Orang Ngungsi di Papua Tengah
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran