Berita
Lantaran Belum Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Siap Diaudit Dewas
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) mengaudit kinerjanya. Audit berkaitan dengan belum bisanya lembaga antirasuah menyeret buron Harun Masiku. “Kami terbuka untuk menerima itu,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Permintaan audit kinerja KPK tersebut dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Ghufron, Dewas KPK akan memenuhi permintaan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) mengaudit kinerjanya. Audit berkaitan dengan belum bisanya lembaga antirasuah menyeret buron Harun Masiku.
“Kami terbuka untuk menerima itu,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Permintaan audit kinerja KPK tersebut dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Ghufron, Dewas KPK akan memenuhi permintaan ICW demi perbaikan kinerja lembaga antirasuah.
“Tentu Dewas akan melakukan, menanggapi permohonan masyarakat sesuai ketentuan perundangan,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, kinerja KPK secara periodik kerap diaudit. Ghufron mengaku senang bila Dewas KPK menjalani permintaan ICW.
“Ada triwulanan kemudian kalau kinerja ada semesteran. Tapi, selain periodik ada juga insidental, ada yang kalau permintaan khusus bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan sewaktu-waktu tersebut,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku genap dua tahun menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa kegagalan KPK dalam menyeret Harun Masiku.
“Bagi ICW, waktu dua tahun ini sudah terbilang cukup bagi Dewan Pengawas untuk melakukan audit besar-besaran atas kemandekan pencarian Harun,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).
Menurut Kurnia, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja-kinerja lembaga antirasuah di bawah nahkoda Firli Bahuri. Pengawasan Dewas diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“ICW khawatir karena latar belakang politik Harun serta adanya keterlibatan pihak lain yang diduga petinggi partai politik tertentu menjadikan KPK enggan untuk meringkusnya,” kata Kurnia.
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
DUNIA27/08/2026 08:00 WIB8 Tewas! Banjir Bandang Sapu Desa dan Infrastruktur Nepal
-
NASIONAL27/08/2026 10:00 WIBHabib Bantah Keras Tuduhan Blokir Rekening Botok Pati
-
NASIONAL27/08/2026 19:30 WIBMenteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau

















