Viral! Ber-KTP Jakarta Namun Tidak Tinggal di DKI Jakarta akan Dinonaktifkan ?


AKTUALITAS.ID –  Status whatssap atau pesan berantai yang beredar luas masalah penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta membuat panik warga yang tidak tinggal di DKI Jakarta.

Pesan tersebut yang beredar dalam aplikasi WA tertulis “warga DKI yang sudah tidak lagi tinggal di DKI Jakarta per Juni 2023 akan dinonaktifkan.”

Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awwaludin saat dikonfirmasi Jum’at 5/5 turut meluruskan isu yang sedang tranding tersebut.

“Budi mengungkapkan bahwa isu yang beredar saat ini tidaklah benar alias Hoax”

Dan Budi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak terkait pemindahan Ibu kota Negara (IKN) dari Jakarta, hanya saja penertiban administrasi.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, i formasi tersebut perlu diklarifikasi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, penonaktifan KTP tersebut masih tshapan rencana.

“Sebenarnya Kami sudah merilis informasi terkai pada Rabu 3/5 bahwa yang benar adalah, sedang dilakukan pendataan bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta.

Budi menegaskan, kebijakan ini dilakukan sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No. 80 th 2023 tentang pedoman penonaktifan dan pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) tandas Budi.

“Ini  bentuk upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Hal ini untuk menghindari kepadatan penduduk tandasnya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

“Berdasarkan pendataan. Kami, terdapat 194.000 data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta

Maka Kami menghimbau kepada Ketua RT/RW  yang memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya. Kini, sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta.” [Rukmana]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>