Berita
Hindari Conflict of Interest Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
AKTUALITAS.ID – Siaga 98 mendukung sikap KPK yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri bahwa pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.
Sebab, Siaga 98 berpendapat,”KPK terlebih dahulu menangani Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilakuķan penangkapan salah satu tersangkanya adalah Mantan Menteri Pertanian SYL lalu dilakukan penahanan,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya, Senin (16/10).
Bahwa apa yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya (PMJ) adalah bagian peristiwa dugaan yang sama, yakni dugaan TPK di Kementan.
“Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri,” katanya.
Yang benar sambungnya adalah PMJ menyerahkan pengaduan tersebut beserta informasi/keterangan hasil penyelidikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam satu kesatuan perkara yang sama.
“Atau setidaknya Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan sinergitas penanganan perkara dan menghindari conflict of interest. Sebab Kapolda Metro Jaya pada tempus peristiwa tersebut adalah bagian dari KPK ketika masih menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK,” pungkasnya. (Red)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK