Panja DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Calon Jemaah Haji Bayar Rp56 Juta


Ilustrasi Jemaah Haji (IST)

AKTUALITAS.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, pihaknya menyepakati Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286. Kemudian, disepakati juga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen,” kata Abdul Wachid. Komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.

Sementara itu, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah adalah Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen. Ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kementerian Agama menyebut kenaikan angka itu karena mengikuti kurs Dollar dan Riyal, serta kenaikan sejumlah komponen.  

Terkait pelunasan Bipih, Abdul Wachid menambahkan bahwa jemaah akan membayarkannya setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat dari rekening virtual account masing-masing jemaah.

Panja Komisi VIII DPR juga meminta Panja Kemenag untuk berkolaborasi dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH, guna memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat di tahun 2024, sejak diputuskan BPIH hingga akhir pelunasan. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan calon jemaah haji dalam mempersiapkan biaya perjalanan mereka. (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>