Bendesa Adat Berawa Ditangkap atas Dugaan Pemerasan Investor Sebesar Rp10 M


Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga Renon, Denpasar atas dugaan pemerasan terhadap investor. (Penerangan Hukum Kejati Bali)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa/Kepala Desa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, yang diidentifikasi sebagai RK, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Denpasar, menjelaskan bahwa RK ditangkap bersama seorang investor, AN, serta dua individu lainnya, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta.

Sumedana menyatakan, “Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka.” 

Dia menjelaskan bahwa RK telah melakukan pemerasan terhadap investor AN dalam transaksi jual beli tanah di Desa Berawa sejak Maret 2024. RK meminta uang sejumlah Rp10 miliar dari AN terkait transaksi tersebut.

Proses pemerasan tersebut dimulai dengan permintaan uang sebesar Rp10 miliar kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi. AN telah menyerahkan sejumlah uang tunai dan transfer kepada RK. Pada Kamis (2/5), saat AN hendak menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada RK, pihak kejaksaan langsung melakukan penangkapan.

“Hari ini secara intensif yang bersangkutan meminta uang dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan oleh saudara KR,” kata Sumedana. 

Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali masih mendalami peran individu lain yang diamankan bersama RK. RK sendiri masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>