Berita
Perbedaan Kurban dan Aqiqah Menurut Syariat Islam

AKTUALITAS.ID – Kurban dan aqiqah adalah dua amalan yang memiliki tempat penting dalam tradisi Islam. Meskipun memiliki kemiripan, terutama dalam ketentuan hewan yang disembelih, kedua ibadah ini berbeda baik dari segi waktu pelaksanaan, hukum, dan cara distribusi daging. Berikut adalah perbedaan utama antara kurban dan aqiqah yang perlu diketahui oleh umat Islam.
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kurban sangat terbatas. Kurban hanya bisa dilakukan selama empat hari, yaitu mulai dari tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Ini adalah periode yang sangat singkat dan bersamaan dengan perayaan Idul Adha.
Sebaliknya, aqiqah memiliki waktu pelaksanaan yang lebih luas. Aqiqah bisa dilakukan kapan saja selama anak belum baligh. Bahkan, jika seorang anak sudah mencapai usia baligh dan belum diaqiqahi oleh orang tuanya, ia dapat melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri kapanpun ia mampu.
Hukum Pelaksanaan
Hukum kurban memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam syariat Islam. Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa kurban adalah wajib bagi mereka yang mampu, meskipun pendapat yang lebih dominan menyatakan bahwa kurban adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Hukum aqiqah sedikit berbeda. Meskipun aqiqah juga merupakan sunnah, sebagian ulama menyatakan bahwa aqiqah tidaklah disunnahkan atau tidak wajib. Namun, mayoritas ulama menyepakati bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi mereka yang mampu melakukannya.
Cara Distribusi Daging
Dalam kurban, daging yang diberikan kepada fakir miskin harus dalam kondisi mentah. Ini bertujuan agar penerima bisa memasaknya sesuai dengan selera dan kebutuhannya.
Untuk aqiqah, ada anjuran khusus agar daging disajikan dalam kondisi matang atau sudah dimasak. Meskipun demikian, memberikan daging aqiqah dalam kondisi mentah juga diperbolehkan jika itu lebih memudahkan.
Memahami perbedaan antara kurban dan aqiqah penting bagi umat Islam agar dapat melaksanakan kedua ibadah ini dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan mengetahui kapan dan bagaimana kedua ibadah ini harus dilaksanakan, kita dapat memastikan bahwa amalan kita diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan. (NOUFAL/RAFI)
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO:Â Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri