Berita
Layanan Samsat Keliling Kembali Hadir di Jadetabek pada Rabu
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Menurut informasi dari laman resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek:
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Gading (08.00-14.00 WIB)
3. Mal Citraland (08.00-14.00 WIB)
4. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
5. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00-14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
6. Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Ex City Mal Nambo Jaya Kota Tangerang (08.00-14.00 WIB)
7. Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB)
8. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug (09.00-12.00 WIB)
9. Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-12.00 WIB)
10. Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading Kelapa Dua (08.00-14.00 WIB)
11. Kantor kelurahan Teluk Pucung Kota Bekasi (08.00-13.30 WIB)
12. Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi (09.00-12.00 WIB)
13. Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan kantor kecamatan Tajurhalang (08.00-12.00 WIB)
14. Halaman Pasir Putih Sawangan Cinere (08.00-11.00 WIB)
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Selain itu, beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu diketahui bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan pergantian pelat nomor kendaraan, warga diharuskan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. (NAUFAL/RAFI)
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
JABODETABEK01/05/2026 05:30 WIBSemua Wilayah Jakarta Bakal di Guyur Hujan Ringan Hari ini
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
DUNIA01/05/2026 06:00 WIBAS Akan Rebut Uranium Iran “Dengan Cara Apa Pun”
-
NASIONAL01/05/2026 06:30 WIBKSAD: Perwira Remaja Harus Beri Layanan Terbaik untuk Negara dan Rakyat
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
OASE01/05/2026 05:00 WIBKewajiban Merawat Orang Tua

















