EKBIS
Harga Emas Antam Kembali Meroket Rp 10.000 Per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas Antam hari ini, Rabu (26/3/2025), menunjukkan kenaikan setelah dua hari berturut-turut mengalami penurunan. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menetapkan harga emas Antam naik sebesar Rp 10.000 per gram, menjadi Rp 1.769.000 per gram, dibandingkan dengan harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.759.000 per gram pada perdagangan kemarin.
Selain itu, harga emas Antam untuk buyback (pembelian kembali) juga mengalami kenaikan. Harga buyback naik Rp 10.000, menjadi Rp 1.620.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika Anda ingin menjual emas yang dimiliki kepada Antam di harga tersebut.
Perubahan harga emas Antam ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam negeri maupun faktor global. Pemahaman tentang faktor-faktor yang memengaruhi harga emas penting bagi investor yang tertarik berinvestasi dalam emas Antam.
Emas Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat menikmati potongan pajak lebih rendah (0,45%).
Berikut adalah rincian harga emas Antam per gram untuk hari ini di butik Logam Mulia Gedung Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 934.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.769.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.478.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.192.000
- Harga emas 5 gram: Rp 8.620.000
- Harga emas 10 gram: Rp 17.185.000
- Harga emas 25 gram: Rp 42.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp 85.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp 171.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 427.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 854.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.709.600.000
Bagi yang berminat berinvestasi, kini adalah saat yang tepat untuk memantau harga emas Antam yang terus mengalami pergerakan. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan

















