Connect with us

EKBIS

Defiyan: RUU Migas Harus Tunduk pada Pasal 33

Aktualitas.id -

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali mendapat sorotan. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengkritik proses penyusunan regulasi tersebut yang menurutnya belum cukup transparan dan partisipatif.

Defiyan juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar perubahan UU Migas tidak bergeser dari amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya terkait penguasaan negara atas sumber daya alam strategis.

Sorotan itu disampaikan Defiyan dalam pokok-pokok pikiran yang diterima media, Rabu (16/9/2026).

Menurut Defiyan, regulasi migas harus ditempatkan dalam kerangka sistem perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Sebelum DPR RI bersama pemerintah menetapkan dan mengesahkan sebuah undang-undang, harus dipastikan bahwa produk hukum tersebut tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” ujar Defiyan.

Defiyan menilai pembentukan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional yang berlandaskan konstitusi semestinya menjadi salah satu prioritas sebelum berbagai regulasi sektoral terus diubah.

Ia menilai ketiadaan payung hukum tersebut dapat membuat regulasi ekonomi nasional berulang kali mengalami perubahan.

BACA JUGA  Ekonom Konstitusi Bongkar Skandal Utang Whoosh

“Tanpa adanya payung hukum sistem perekonomian nasional ini, potensi bongkar pasang undang-undang akan terus berulang demi kepentingan politik kelompok tertentu,” katanya.

Di sisi lain, DPR telah menyetujui RUU Migas menjadi RUU Usul Inisiatif pada 18 Agustus 2026. Dalam proses tersebut, delapan fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan, antara lain mengenai kelembagaan migas, pemenuhan kebutuhan domestik, penerimaan negara, serta manfaat bagi daerah penghasil.

Titik kritik berikutnya menyangkut posisi BUMN dalam pengelolaan sektor migas.

Defiyan berpandangan penguasaan negara atas sumber daya alam di sektor hulu harus diterjemahkan melalui pengelolaan oleh badan usaha milik negara. Ia secara khusus mendorong penguatan kembali posisi strategis PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, model pengelolaan Pertamina pada era UU No. 8 Tahun 1971 perlu menjadi salah satu rujukan dalam merumuskan tata kelola migas baru.

Defiyan menilai pendekatan tersebut penting agar pengelolaan kekayaan alam tetap diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perdebatan lain yang disoroti Defiyan adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

BACA JUGA  PAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

Isu BUK memang menjadi salah satu substansi utama RUU Migas. DPR sebelumnya membahas sejumlah skenario kelembagaan, termasuk kemungkinan Pertamina menjalankan fungsi BUK, membentuk badan baru, atau mempertahankan SKK Migas dalam bentuk BUK.

Baleg DPR kemudian menyepakati RUU Migas tetap disusun sebagai RUU Penggantian setelah Panja menyelesaikan 39 perbaikan teknis pada Agustus 2026.

Namun, Defiyan justru mempertanyakan kebutuhan terhadap nomenklatur BUK.

“Memaksakan nomenklatur BUK serta tidak menyerahkan seluruh ekosistem migas kepada Pertamina dinilai sama saja dengan mengulangi kesalahan fatal UU No. 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan kritik Defiyan terhadap desain kelembagaan yang sedang dibahas. Sementara itu, dari sisi DPR, pembentukan BUK disebut berkaitan dengan penataan kelembagaan sektor hulu dan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas.

Defiyan juga menyoroti model kerja sama dan pola bagi hasil dalam industri migas.

Menurutnya, skema investasi harus dirancang agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara serta memiliki mekanisme perlindungan terhadap keuangan negara.

BACA JUGA  Eddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan

Ia menekankan, desain kontrak dan pembagian hasil tidak boleh hanya berorientasi pada kepastian investasi, tetapi juga harus memastikan kepentingan nasional terlindungi.

Kritik tersebut muncul ketika DPR sendiri tengah mendorong pembaruan tata kelola migas dari hulu hingga hilir. Komisi XII menyebut reformasi diperlukan antara lain untuk meningkatkan produksi, memperkuat kepastian hukum, dan memperbaiki tata kelola sektor migas.

Bagi Defiyan, RUU Migas pada akhirnya tidak sekadar persoalan perubahan kelembagaan atau peningkatan investasi. Regulasi tersebut, menurut dia, harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang menguasai sumber daya migas, bagaimana negara menjalankan penguasaannya, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada rakyat.

Lima pokok yang ditekankan Defiyan meliputi kebutuhan payung hukum sistem perekonomian nasional, penguatan penguasaan negara atas sektor hulu, penguatan posisi strategis Pertamina, penolakan terhadap nomenklatur BUK, serta penerapan pola kerja sama dan bagi hasil yang dinilai menguntungkan negara. (Firman/Mun)

TRENDING