JABODETABEK
Pemprov Kaji Pengelolaan Empat Pulau Reklamasi
Pemprov kaji pengelolaan empat Pulau Reklamasi yang tidak disegel.

AKTUALITAS.ID – Ketua Tim Gubernur Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan lelang untuk mengkaji dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Hasil pengkajian ini akan digunakan untuk menentukan bagaimana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi di masa mendatang.
“Sebetulnya kan ada lelang. Kalau anda baca di website itu ada lelang. Bunyinya itu pengawasan dampak lingkungan dari kegiatan reklamasi terhadap Teluk Jakarta. Itu artinya pengkajian,” kata Marco di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Marco menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta membutuhkan dasar-dasar ilmiah untuk menentukan pengelolaan pulau-pulau yang telah terbentuk dari proses reklamasi. Kajian ilmiah ini akan melihat dampak dari kegiatan reklamasi yang dilakukan. Menurut Marco, Gubernur DKI Jakarta menyatakan, pemanfaatan pulau-pulau itu tak boleh lepas dari kepentingan umum.
“Garis yang diberikan oleh Pak Gubernur adalah kepentingan umum semaksimal mungkin. Tapi bagaimana nantinya kita harus tunggu dulu hasil dari kajian yang bersifat scientific itu,” ujarnya.
Marco memperkirakan proses pengkajian akan berlangsung sekitar tiga bulan. Selama proses tersebut berlangsung, ia meminta masyarakat tak berspekulasi terlebih dahulu. Marco menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga perlu berkonsultasi dengan pemerintah untuk menentukan kebijakan selanjutnya akan yang ditempuh. Ada dua kementerian dan satu badan yang langsung terkait, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tata ruang laut serta Kementerian Aset dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tata ruang darat.
Menurut Marco, rancangan regulasi tentang pengelolaan keempat pulau akan diatur dalam Perda tentang Tata Ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kedua regulasi itu akan disatukan. “Jadi satu. Belum tahu (nama raperdanya). Bisa juga disebut dua-duanya,” ucapnya.
-
JABODETABEK08/07/2025 03:30 WIB
Tanggul di Ciputat Jebol, 150 Kepala Keluarga di Perumahan Green Hills Dievakuasi
-
JABODETABEK08/07/2025 03:00 WIB
Hujan Susulan, Titik-Titik di Jakarta Barat Kembali Terendam Banjir Meski Sempat Surut
-
NASIONAL08/07/2025 12:00 WIB
Eddy Soeparno Dorong Calon Dubes Harus Jadi Jubir Transisi Energi dan Ekonomi Karbon Indonesia
-
JABODETABEK08/07/2025 05:30 WIB
Siaga! BMKG Prediksi Sebagian Jabodetabek Diguyur Hujan Sedang Selasa 8 Juli 2025
-
NASIONAL08/07/2025 04:30 WIB
Wakil Ketua MPR Dukung Diplomasi Prabowo di KTT BRICS sebagai ‘Bridge-Builder’ dan Climate Leader
-
FOTO08/07/2025 11:45 WIB
FOTO: Penindakan Kejahatan Kehutanan di Riau
-
POLITIK08/07/2025 04:00 WIB
Sanksi Peringatan Keras untuk 10 Petugas Pemilu, Ini Rincian dari DKPP
-
JABODETABEK08/07/2025 02:30 WIB
Atasi Banjir di Sejumlah Wilayah, Dinas SDA DKI Kerahkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru