JABODETABEK
Polisi Tipu Warga Rp50 Juta untuk Kerja di PT KAI
AKTUALITAS.ID – Seorang polisi menipu para pencari kerja. Salah satunya, pemuda bernama Makmurdin Muslim (27). Modusnya, mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Makmurdin melaporkan ulah polisi tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/5462/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 September 2024.
Makmurdin menceritakan awal mula dirinya ditipu pelaku. Dia menyebut, awalnya melihat lowongan kerja PT KAI yang diunggah rekannya pada status WhatsApp.
Korban yang tertarik mencoba untuk mengikuti proses seleksi. Namun, rekannya mengarahkan ke seorang perantara Bripda WSN untuk memuluskan proses rekrutmen. Mereka bertiga mengatur pertemuan pada 5 Mei 2024 di rumah rekannya.
“Dijelaskan bagaimana cara masuknya dan biaya serta posisi-posisi sampai harga-harga,” ujar Makmurdin kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).
Makmurdin menjelaskan, Bripda WSN mematok tarif Rp170 juta untuk posisi masinis. Sedangkan, untuk posisi teknisi sebesar Rp50 juta.Makmurdin mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri mengisi posis teknisi.
Dia bersama rekannya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan sekaligus menyetorkan uang ke rekening Bripda WSN secara bertahap pada Mei, Juli, dan Agustus. Makmurdin mengatakan, Bripda WSN menjanjikan dirinya bisa mengikuti diklat pada 16 Juli 2024.
“Dari situ Bripda WSN menjanjikan tanggal untuk diklat kemudian posisinya sebagai apa sudah rapih lah di CV, semua sudah diberikan,” ucap dia.
Namun, nyatanya Bripda WSN tak menepati janji. Bahkan, tak bersikap kooperatif.
“Sampai sekarang belum terjadi diklatnya,” ujar dia.
Atas hal itu, Makmurdin melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia berharap kepolisian mau mengusut secara terang-benderang. Dalam laporannya, Makmurdin turut menyerahkan barang bukti berupa bukti transfer, kartu tanda anggota kepolisian (KTA), KTP dan kartu keluarga yang sempat dijaminkan oleh Bripda WSN.
“Saya berharap pelaku dapat diadili sebagaimana mestinya, karena pelaku tidak ada itikad naik untuk mengembalikan uang saya,” ucap dia.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang mengatakan, kasus ini telah ditangani.
“Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu sedangkan untuk pidananya ditangani Reskrim,” ucap dia.
Bambang mengatakan, Bripda WSN juga telah dijebloskan di tempat khusus hingga proses penyelidikan rampung. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
JABODETABEK20/05/2026 14:30 WIBDinkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kotoran Tikus Pembawa Hantavirus
-
NASIONAL20/05/2026 11:00 WIBEddy Soeparno Dorong Investasi EBT di Hadapan Petinggi Temasek

















