JABODETABEK
Ditlantas Polda Metro Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform media sosial ‘X’ (Twitter), Selasa.
Adapun lokasi-lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang Wajib Dipenuhi Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM harus membawa dokumen-dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan SIM asli yang masa berlakunya belum habis
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah melewati masa berlaku, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya Perpanjangan SIM Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Hal ini disebabkan oleh peruntukan dokumen yang berbeda, sehingga pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satpas. SIM B diperuntukkan untuk kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan! (KAISAR/RAFI)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
RAGAM01/12/2025 01:00 WIBDua Penghargaan BRICS Award 2025 untuk Dua Sastrawan Dunia
-
EKBIS30/11/2025 22:02 WIBJateng Siap Jadi Episentrum ‘Tani Merdeka’, Gerakan Akar Rumput dengan 7.500 Kordes
-
RAGAM30/11/2025 21:00 WIBFilm Agak Laen: Menyala Pantiku! Raup 1,2 Juta Penonton dalam 72 Jam
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan

















