JABODETABEK
Polres Jakarta Timur Tangkap Istri yang Seret Suami dengan Mobil
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita berinisial MS (31) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35). Kasus ini sempat viral setelah diunggah oleh politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya, yang kemudian menarik perhatian publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban pada 8 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ.
Meski sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Kami tetap melanjutkan penyidikan meskipun tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan. Hasilnya, MS ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kombes Nicolas dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban memergoki MS bersama seorang pria lain. Korban yang merasa curiga, kemudian melacak posisi handphone istrinya yang menunjukkan keberadaan MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Ketika korban mendekati mobil MS, ia mendapati mobil istrinya terparkir dengan mesin menyala.
Saat korban mencoba masuk ke dalam mobil, MS justru mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kaki korban terseret hingga 200 meter. Akibatnya, korban mengalami patah pada kaki kanan dan luka-luka lainnya.
“Korban terseret sejauh 200 meter, dan meskipun korban terjatuh, tersangka tidak memberikan pertolongan, bahkan tidak menghiraukan panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari korban,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, MS resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kombes Nicolas menegaskan, meskipun tersangka adalah seorang perempuan, perlakuan terhadapnya sebagai tahanan akan sama seperti tahanan lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. s
-
NASIONAL27/06/2026 10:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Mafia Proyek Kemenhub
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
EKBIS27/06/2026 11:30 WIBEkonom: Operator Seluler Manipulasi Kuota Internet
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 14:00 WIBPerlawanan Mahasiswa Melawan Tembok Kekuasaan Orde Baru
-
NUSANTARA27/06/2026 12:30 WIBTeror Gajah Liar Berujung Maut di Lampung Barat
-
NASIONAL27/06/2026 13:00 WIBKematian Peserta SPPI Bertambah Jadi 5 Orang
-
JABODETABEK27/06/2026 09:30 WIBPolisi Akhirnya Tangkap Penganiaya Caddy Golf

















