JABODETABEK
Polres Jakarta Timur Tangkap Istri yang Seret Suami dengan Mobil
AKTUALITAS.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita berinisial MS (31) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, AG (35). Kasus ini sempat viral setelah diunggah oleh politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya, yang kemudian menarik perhatian publik.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban pada 8 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ.
Meski sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. “Kami tetap melanjutkan penyidikan meskipun tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan. Hasilnya, MS ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kombes Nicolas dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Peristiwa penganiayaan berawal ketika korban memergoki MS bersama seorang pria lain. Korban yang merasa curiga, kemudian melacak posisi handphone istrinya yang menunjukkan keberadaan MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Ketika korban mendekati mobil MS, ia mendapati mobil istrinya terparkir dengan mesin menyala.
Saat korban mencoba masuk ke dalam mobil, MS justru mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, menyebabkan kaki korban terseret hingga 200 meter. Akibatnya, korban mengalami patah pada kaki kanan dan luka-luka lainnya.
“Korban terseret sejauh 200 meter, dan meskipun korban terjatuh, tersangka tidak memberikan pertolongan, bahkan tidak menghiraukan panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari korban,” jelas Kapolres.
Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Saat ini, MS resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kombes Nicolas menegaskan, meskipun tersangka adalah seorang perempuan, perlakuan terhadapnya sebagai tahanan akan sama seperti tahanan lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. s
-
FOTO29/04/2026 17:55 WIBFOTO: Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Bank BJB
-
PAPUA TENGAH29/04/2026 19:30 WIBKepala Suku Amungme Temui Wapres Gibran: Tuntut Keadilan Ekonomi dan Peran di Sektor Tambang
-
RAGAM29/04/2026 18:00 WIBAwas! Bisa Ganggu Kesehatan Telinga Jika Berbagi Earphone
-
RAGAM29/04/2026 14:30 WIBDua Warga Sipil Jadi Korban Sadis KKB Yahukimo
-
NASIONAL30/04/2026 06:00 WIBKemlu: Tak Ada Korban Jiwa Kecelakaan Bus Haji
-
DUNIA29/04/2026 15:00 WIBTaktik Drone Hizbullah Bikin Militer Israel Frustrasi dan Mundur Teratur
-
RAGAM29/04/2026 15:30 WIBBukan Meteor! ‘Kiamat’ Bumi Ternyata Berawal dari Daun yang Berhenti Bernapas
-
EKBIS29/04/2026 20:00 WIBBapanas: 371 Ribu Ton Beras SPHP Tersalurkan Sejak Awal 2026

















