JABODETABEK
Beraksi di 3 Mal, Komplotan Pencuri Perhiasan Anak Akhirnya Diringkus
AKTUALITAS.ID – Polisi berhasil membekuk empat wanita yang merupakan anggota sindikat pencurian perhiasan anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Dua dari empat pelaku ternyata adalah ibu dan anak.
“Dari pelaku yang diamankan tersebut, terdapat pelaku seorang ibu yang dalam melakukan aksi kejahatan mengajak anaknya juga,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, Jumat (14/2/2025).
Taufik merinci keempat pelaku yang diamankan adalah AH (43) dan anaknya berinisial NH (20). Dua tersangka lainnya adalah wanita YI (30) dan NI (28). Taufik menyebut para tersangka bertetangga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (9/2/2025) pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan anaknya di area permainan. Saat dijemput, korban mendapati kalung emas anaknya telah hilang.
Korban pun membuat laporan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku berinisial NI ditangkap di Kebon Pala, Kampung Melayu, pada Selasa (11/2/2025).
Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
Taufik mengatakan para tersangka menyasar anak-anak yang tengah bermain di tempat permainan. Mereka berbagi peran saat melancarkan aksinya.
“Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut. Pelaku juga sempat beraksi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” tuturnya.
Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar