Connect with us

JABODETABEK

Awas Kena Tilang! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Sebelum Terlambat

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah Jakarta.

Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran

Jakarta Barat:

Lobi Selatan Mall Ciputra, Grogol Petamburan

Lobi utama LTC Glodok, Taman Sari

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Sawah Besar

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas, seperti Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (asli dan masih aktif)

Bukti pemeriksaan kesehatan

Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang dilakukan secara mandiri.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk menghindari keterlambatan perpanjangan SIM. Pastikan dokumen lengkap dan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. (Kusuma/Mun)

TRENDING