Connect with us

JABODETABEK

Ditresiber Polda Metro Bongkar Live Streaming Bermuatan Pornografi

Aktualitas.id -

Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pembawa acara siaran langsung berinisial SR (39) terkait dugaan penyiaran konten pornografi di media sosial. Pelaku diduga memperoleh keuntungan dari hadiah virtual penonton melalui tantangan vulgar bersama sejumlah perempuan saat siaran berlangsung.

Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya, Imanuel Sinaga, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial berinisial K yang diduga menayangkan konten bermuatan pornografi.

“Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut,” ujar Imanuel dalam konferensi pers, Selasa (26/05/2026).

Menurut penyidik, akun tersebut memiliki sekitar 387 ribu pengikut dan rutin mengundang sejumlah perempuan mengikuti tantangan saat siaran langsung berlangsung. Penonton kemudian memberikan hadiah virtual atau melakukan tap layar sebagai bentuk dukungan.

“Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment,” katanya.

Imanuel menjelaskan tantangan yang dilakukan kerap berujung pada hukuman yang memunculkan adegan tidak pantas di depan kamera.

“Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melacak pemilik akun dan menangkap SR bersama sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun surat elektronik untuk menerima hadiah virtual.

Kepada penyidik, SR mengaku menjalankan siaran langsung tersebut untuk hiburan sekaligus mendapatkan keuntungan finansial. Praktik itu disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun.

“Berdasarkan yang kami gali dari yang bersangkutan, dia baru sekitar tiga tahunan, dua tahunan lah ikut hal-hal seperti ini,” tutur Imanuel.

Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sejumlah talent perempuan yang tampil saat siaran. Penyidik menemukan indikasi salah satu talent diduga masih berusia di bawah umur.

“Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur,” ujarnya.

Imanuel menjelaskan proses identifikasi talent cukup sulit karena penggunaan filter wajah selama siaran berlangsung, sehingga identitas asli para peserta sulit dipastikan.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyiaran pornografi. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun. (Yan)

TRENDING