Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 5 Titik Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kabar bagi warga Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Jumat (9/10/2026) di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta.

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan dikhususkan untuk melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dapat mendatangi salah satu lokasi berikut:

Jakarta Timur

Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan

Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat

Lobby Utama LTC Glodok
Lobby Selatan Mall Ciputra

BACA JUGA  Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada 29 Juli 2024

Jakarta Pusat

Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengurusan harus dilakukan seperti pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.

BACA JUGA  SIM Keliling Jakarta Minggu 29 Maret 2026 Hanya di 2 Lokasi

Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.

Bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis dalam waktu dekat, layanan SIM Keliling ini dapat menjadi pilihan praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan lima titik pelayanan yang tersebar di Jakarta, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau warga. (Kusuma/Mun)

TRENDING