NASIONAL
PSI Tolak Perda Syariah dan Injil, Muhammadiyah: Menangin Pileg Aja Dulu
Menurut Grace, keberadaan perda-perda syariat maupun injil dapat membatasi kebebasan masyarakat.
AKTUALITAS.ID – Pemuda Muhammadiyah enggan menanggapi sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta agar Perda Syariat dan Injil dihilangkan. Status PSI sebagai partai pendatang baru jadi sebab keengganan itu.
Menurut Ketua Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, lebih baik PSI membuktikan terlebih dahulu eksistensinya dengan memenangi Pemilu Legislatif 2019.
“Kan dia tak punya kursi. Nanti setelah 2019 perjuangkan dulu Senayan baru perjuangkan secara legalisasi dan Undang-Undang,” kata Fanani kepada Kricom di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Fanani melanjutkan, ide semacam itu sah saja sepanjang tak bertentangan dengan konsitusi dan dasar negara.
“Selama itu kemudian tak merugikan publik dan merampas publik sah saja. Begitupun hak PSI dia punya pandangan seperti tu adalah hak mereka,” tutup Fanani.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menegaskan partainya akan mencegah kemunculan ketidakadilan, praktik diskriminasi dan tindak intoleransi di Indonesia.
Menurut Grace, keberadaan perda-perda syariat maupun injil dapat membatasi kebebasan masyarakat. Misalnya, kata Grace, perda semacam itu bisa memaksa siswa untuk berbusana tertentu hingga dapat membatasi kebebasan umat dalam beribadah.
-
DUNIA30/04/2026 23:00 WIBIran: Blokade Pelabuhan AS Akan Gagal
-
OLAHRAGA30/04/2026 22:30 WIBRekor Top Speed Moto3 di Jerez, Berhasil Dipecahkan Veda Ega Pratama
-
NASIONAL30/04/2026 22:00 WIBDiduga Melakukan Penipuan Haji, Tiga WNI Ditangkap di Makkah
-
JABODETABEK30/04/2026 21:30 WIB1.400 Petugas Kebersihan Dikerahkan pada Peringatan Hari Buruh Besok
-
PAPUA TENGAH30/04/2026 20:30 WIBRatusan Liter Miras Ilegal Disita di Pelabuhan Poumako, Satu Penumpang Ditahan
-
EKBIS30/04/2026 21:00 WIBKenaikan Harga CPO Dipengaruhi Penurunan Produksi
-
NASIONAL30/04/2026 23:30 WIB24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di Monas
-
RAGAM30/04/2026 20:00 WIBSaat Proses Duka Kehilangan, Inilah Dukungan yang Diperlukan

















