NASIONAL
Komnas Perempuan: RUU PKS Tidak Ada LGBT dan Seks Bebas
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) “Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa (6/2). Dia mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas di atur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
“Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana di Jakarta, Selasa (6/2).
Dia mengatakan, semua poster-poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.
“Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif,” katanya.
Dia mengatakan, semua tuduhan-tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut. RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.
Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas dari pada yang diatur dalam KUHP, UU TPPO, dan UU KDRT. Oleh sebab itu, RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.
Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitas seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Azriana mengatakan, jika ada pihak-pihak yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, maka bisa berdialog dan berdiakusi dengab DPR RI, Komnas Perempuan, dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban.
-
EKBIS14/06/2025 17:00 WIB
Pertamina Wujudkan Transisi Energi Sektor AviasiÂ
-
DUNIA14/06/2025 17:30 WIB
Konflik Israel-Iran, Lebanon Tutup Wilayah Udaranya
-
RAGAM14/06/2025 13:30 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 14 Juni 2025: Kejutan Karier & Keuangan Menanti
-
NASIONAL14/06/2025 14:00 WIB
Gaji Hakim Naik 280%, Hakim Junior Bisa Raup Hampir Rp8 Juta per Bulan
-
NASIONAL14/06/2025 13:00 WIB
GREAT Institute: Prabowo Tunjukkan Komitmen Nyata Lawan Korupsi
-
DUNIA14/06/2025 15:00 WIB
Netanyahu Sembunyi di Bungker Saat Rudal Iran Hantam Pemukiman Israel
-
OTOTEK14/06/2025 20:30 WIB
Cara Mudah Cek Penerima Bansos Lewat HP
-
NUSANTARA14/06/2025 12:30 WIB
Polres Gowa Ringkus Residivis Ngaku Anggota TNI