NASIONAL
Busyro Nilai Sikap Jokowi atas Status 75 Pegawai KPK Tak Sentuh Akar Masalah
AKTUALITAS.ID – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menilai sikap Presiden Joko Widodo atas status 75 pegawai KPK tak menyentuh akar masalah. Busyro merespons pernyataan Presiden Jokowi kemarin, yang menyatakan tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN, tidak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK. “Presiden jangan basa-basi. Masyarakat […]
AKTUALITAS.ID – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, menilai sikap Presiden Joko Widodo atas status 75 pegawai KPK tak menyentuh akar masalah.
Busyro merespons pernyataan Presiden Jokowi kemarin, yang menyatakan tes wawasan kebangsaan atau TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN, tidak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
“Presiden jangan basa-basi. Masyarakat semakin cermat, mana pernyataan yang sekadar basa-basi dan mana yang punya kejujuran,” kata Busyro, Selasa, (18/5/2021).
Busyo menyarankan, Jokowi mulai mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan TWK KPK. Dia menegaskan, TWK tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga menjadi tindakan ilegal yang dilakukan KPK.
Busyro meyakini, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu telah mempunyai wawasan kebangsaan yang terbukti dari keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pasalnya, tekan Busyro, dirinya pernah menjadi bagian dari lembaga antirasuah tersebut.
“75 orang itu sudah teruji komitmen kebangsaannya,” ujar Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Di samping itu, lanjut Busyro, sekolah kedinasan wawasan kebangsaan yang juga disarankan Jokowi untuk 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, bukan sebuah solusi.
Sebaliknya, Busyro mempertanyakan wawasan kebangsaan para pimpinan KPK saat ini dan pemerintahan Jokowi. Karena menurutnya, justru banyak mengeluarkan peraturan yang merugikan bangsa. Termasuk revisi UU KPK.
“Presiden sudah menyetujui revisi UU KPK itu bertentangan dengan wawasan kebangsaan. Presiden juga menyetujui UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi soal usia hakim Mahkamah Agung,” jelas Busyro.
Presiden Jokowi, tambah mantan Ketua Komisi Yudisial itu, seharusnya punya kewenangan yang lebih besar menyikapi masalah 75 pegawai KPK yang tak lolos dengan membatalkan hasil TWK maupun SK penonaktifan.
“Ketika KPK sudah menjadi eksekutif dan di bawahnya Presiden, Presiden harus memberi tindakan. Konsekuensinya adalah pernyataan pimpinan KPK soal tidak lulus TWK itu mencederai 75 pegawai, dan itu harus dibatalkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jokowi pun meminta agar hasil itu menjadi bahan evaluasi melalui pembinaan baik terhadap individu maupun kelembagaan.
-
RAGAM21/04/2026 14:00 WIBKisah Pilu Anak Tunggal Kartini
-
JABODETABEK21/04/2026 07:30 WIBPraktis! Perpanjang SIM A dan C di 5 Lokasi Ini
-
FOTO21/04/2026 14:07 WIBFOTO: Barbuk Tindak Penyelundupan Manusia dengan Tersangka WNA Asal Pakistan
-
NASIONAL21/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: Langkah Prabowo Soal MBG Sudah Tepat
-
NUSANTARA21/04/2026 06:30 WIBSatgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB di Oksibil Tanpa Perlawanan
-
EKBIS21/04/2026 10:30 WIBBaru Buka, Rupiah Langsung Ngacir 39 Poin ke Rp17.126
-
JABODETABEK21/04/2026 05:30 WIBSiap-Siap! Jakarta Diprediksi Basah dari Pagi hingga Malam
-
EKBIS21/04/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa Pagi Naik Rp40.000

















