NASIONAL
SYL Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi Kementan Hari Ini
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yang juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelum sidang, SYL sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan. “Terima kasih atas perhatian kalian semua, terima kasih,” ucap SYL di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024). Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait proses persidangan, SYL memilih untuk tidak memberikan jawaban dan menyerahkan seluruh pernyataan kepada tim kuasa hukumnya.
Pada kesempatan sebelumnya, saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Jumat (5/7/2024), SYL menyoroti adanya framing atau pembentukan opini terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi ini. SYL mengklaim adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya.
SYL yang dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku merasa dizalimi dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dia juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, jaksa KPK dalam sidang replik pada Senin (8/7/2024) menilai pleidoi SYL hanya sebagai upaya pembenaran untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan sangat berlimpah dan meyakinkan.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi selama menjabat sebagai mentan. Uang yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya. Beberapa di antaranya digunakan untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Total uang korupsi yang diterima oleh SYL diduga mencapai Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara dengan Rp 491,3 juta, sehingga total jumlah yang diterima SYL mencapai Rp 44,7 miliar. Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK