NASIONAL
Terbukti Bersalah, SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Kementan
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selain pidana penjara, SYL juga didenda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS dengan subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik. SYL juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti usia lanjut SYL yang kini 69 tahun, kontribusinya sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19, sikap sopannya di persidangan, serta pengembalian sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya menjadi terdakwa karena diduga mengkoordinasikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dengan vonis ini, publik berharap adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL01/08/2026 11:00 WIBIsu Nuklir Disinggung, Siaran Prabowo Mendadak Berhenti
-
OTOTEK01/08/2026 11:30 WIBBegini Cara Mengetahui Password Gmail yang Lupa
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
NASIONAL01/08/2026 16:00 WIBDPR Tantang Menkes Jelaskan Angka Fantastis 112 Juta Warga Kurang Gizi
-
NUSANTARA01/08/2026 12:30 WIBModus Uang Jajan, Waria Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah
-
DUNIA01/08/2026 15:00 WIBAncaman Iran Bikin Trump Geram
-
NUSANTARA01/08/2026 10:30 WIBKebakaran Hebat Melanda Asrama Polisi Solo
-
EKBIS01/08/2026 13:30 WIBDaftar 10 Bank Bangkrut per Juli 2026