Nasional
Presiden Minta Pendemo RUU Pilkada yang Ditahan Dibebaskan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar para demonstran yang masih ditahan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) segera dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8/2024).
Jokowi menyampaikan bahwa unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Namun, ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menyampaikan pendapat.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi. Penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu. Saya sangat menghormati itu. Saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya,” ujar Jokowi.
Aksi massa penolakan RUU Pilkada yang berlangsung pada Kamis (22/8/2024) telah meluas di berbagai wilayah di Indonesia. Massa menolak revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) sebelumnya telah mengeluarkan dua putusan penting yang mempengaruhi tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik serta menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah berdasarkan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun demikian, Badan Legislasi DPR dan pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Selain itu, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah menyepakati tiga aturan teknis terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aturan tersebut mencakup logistik kampanye, kampanye pilkada, dan dana kampanye.
Keputusan Jokowi untuk meminta pembebasan para pendemo diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penghormatan atas hak menyampaikan pendapat secara damai. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
Olahraga11 jam lalu
Drama Penalti dan Kartu Merah: AC Milan Tumbang 1-2 dari Fiorentina
-
Ragam9 jam lalu
Peneliti: Kelebihan Berat Badan Picu Komplikasi Kehamilan
-
Jabodetabek16 jam lalu
Jakarta Berawan Sepanjang Hari Ini, BMKG Ingatkan Potensi Gempa Megathrust
-
Nasional4 jam lalu
Sekjen DPR: Anggota DPR Harus Kosongkan Rumdin di Akhir Oktober 2024
-
Ragam10 jam lalu
Pamerkan Koleksi Kenangan, Museum Nike Ardilla Hadir di Synchronize Fest 2024
-
Nusantara22 jam lalu
Dua ABK Terpental Alami Luka-luka akibat Kapal Ikan Meledak
-
OtoTek7 jam lalu
Google Luncurkan Fitur Anti-Pencurian Baru untuk Ponsel Android
-
Nasional6 jam lalu
OTT di Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Terima Uang