NASIONAL
Transmigrasi Papua Fokus pada Perpindahan Warga di Dalam Provinsi, Bukan dari Luar Pulau
AKTUALITAS.ID – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan transmigrasi ke Papua saat ini hanya memungkinkan perpindahan penduduk dalam lingkup provinsi, tanpa adanya program pemindahan warga dari luar Pulau Papua. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024), Iftitah menjelaskan bahwa regulasi undang-undang hingga peraturan daerah tidak memungkinkan adanya transmigrasi dari luar Papua ke dalam wilayah tersebut, dan program semacam itu sudah dihentikan sejak tahun 2004.
“Penempatan kepala keluarga transmigran dari luar Papua ke Papua saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Iftitah. Menurutnya, transmigrasi yang diizinkan di Papua hanya sebatas transmigrasi lokal, yaitu perpindahan warga antarwilayah di dalam Pulau Papua, seperti dari Manokwari ke Merauke atau dari Sorong ke Nabire.
Program transmigrasi yang diprioritaskan Kementerian Transmigrasi saat ini adalah transmigrasi lokal dan revitalisasi kawasan transmigrasi. Fokus utama kementerian adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing kawasan transmigrasi yang sudah ada. “Kami juga akan melakukan peningkatan status kawasan transmigrasi menjadi mandiri dan berdaya saing,” jelas Iftitah.
Selain itu, Iftitah menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan melakukan revitalisasi terhadap sekitar 45 kawasan transmigrasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Revitalisasi ini mencakup peningkatan infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi tersebut.
“Revitalisasi itu dalam bentuk peningkatan sarana-prasarana, pendidikan, dan kesehatan, yang berorientasi pada kesejahteraan, bukan semata-mata perpindahan penduduk,” tambahnya saat sesi doorstop setelah rapat.
Iftitah juga menekankan pentingnya desentralisasi dalam program transmigrasi, di mana sistem transmigrasi bersifat bottom-up sesuai dengan semangat otonomi daerah. “Sistemnya bottom-up, kalau ada permintaan itulah yang nanti akan kita lakukan,” kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi juga berkomitmen dalam menyelesaikan masalah transmigrasi terkait inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di seluruh Indonesia. Menurut Iftitah, dari 3,1 juta hektar HPL transmigrasi, sebagian besar sudah diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) kepada para transmigran, sementara sisanya masih dalam proses pengelolaan dan pencatatan. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL18/07/2026 13:00 WIBDPR Minta Stop Proyek Dapur MBG Sampai Ada Kejelasan
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
POLITIK18/07/2026 15:00 WIBGaya Komunikasi Agresif dan Defensif, Pengamat: Qodari Tidak Cerminkan Kepala Bakom
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
OTOTEK18/07/2026 12:30 WIBArti Warna Foto Profil WhatsApp Ternyata Bikin Salah Paham
-
NUSANTARA18/07/2026 11:30 WIBHerman Deru dan Gibran Kawal Proyek Raksasa Sumsel
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
NASIONAL18/07/2026 16:00 WIBMardari Sarankan Natalius Pigai Datangi Aksi Kamisan, Bukan Menunggu Aktivis

















