Connect with us

NASIONAL

Menkum: Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Tanpa Kendala

Aktualitas.id -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, dari Singapura ke Indonesia tidak mengalami kendala.

Menurut Supratman, saat ini proses tersebut hanya tinggal menunggu tahapan yang sedang berlangsung.

“Nggak ada (kendala), itu soal waktu aja,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (1/2/02025).

Ia menjelaskan bahwa ekstradisi Tannos harus melalui mekanisme yang sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Penting untuk ditegaskan, ini adalah perjanjian ekstradisi pertama kalinya yang dijalankan antara Indonesia dan Singapura.

“Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya,” tambahnya.

Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Setelah bersembunyi, Tannos ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura berkat upaya kolaborasi yang dilakukan Divisi Hubungan Internasional Polri dengan mengirimkan surat permohonan penangkapan sementara (provisional arrest request).

Penangkapan Tannos diumumkan oleh Jaksa Agung Singapura pada 17 Januari 2025. Saat ini, ia sedang menjalani proses pengujian atas penangkapan sementara atau provisional arrest di pengadilan Singapura.

Proses ekstradisi masih berlangsung, dan pemerintah Indonesia optimis bahwa Tannos akan segera dibawa kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan dugaan skandal korupsi tersebut. (Ari Wibowo)

TRENDING